Sabtu, 10 Oktober 2020

Mediasi terpotong telpon ajudan walikota, Lurah Panjer : Tidak ada intervensi

Mediasi para pihak yang berseteru, di kantor kelurahan Panjer

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Polemik GOR PRANITA yang terletak di bumi Panjer lanjut ke tahap mediasi, atas etikad baik untuk segera bisa mencairkan warga, I Made Suryanata selaku Lurah Panjer mengundang warganya yang sedang bermasalah. Undangan mediasi dari 15 perwakilan warga yang diundang, terlihat hadir hanya 4 perwakilan keluarga dan 2 yang sedang ingin menyelesaikan permasalahan saling bertetangga ini.

Dari permasalahan yang terjadi seperti yang diberitakan sebelumnya (baca : klik) , antara keluarga I Dewa Putu Sudarsana dan Keluarga I Wayan Winurjaya sepakat ingin menyelesaikannya di wilayah administrasi kelurahan Panjer.

Sepertinya mediasi kali ini belum mendapatkan kata kesepakatan yang bisa menenangkan kedua belah pihak. Dewa Sudarsana menjelaskan bahwa dirinya pada awalnya tidak masalah bila GOR tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga bermanfaat bagi warga kompleks perumahan di Citarum, Panjer, Denpasar.

Lurah Panjer dan kaling kertasari Panjer

"Saya pada awalnya tidak masalah ada GOR di perumahan yang kami tempati bila digunakan untuk keluarga dan bermanfaat bagi warga. Tetapi kini bila digunakan untuk umum dan di komersilkan saya sangat keberatan karena kebisingan yang terjadi, persis disebelah kamar saya, tempat kami beristirahat, "terang Sudarsana, (09/10), Kelurahan Panjer, Denpasar.

Dari pihak I Wayan Winurjaya yang juga pemilik GOR Pranita yang juga selaku ketua PBSI Bali juga menjelaskan bahwa dirinya ingin membantu program pemerintah khususnya di bidang olahraga, "Program yang terdekat di awal tahun depan, saya berharap GOR Pranita menjadi tempat Pelatihan Daerah (Pelatda) bagi para pebulutangkis putra dan putri Bali yang menghuni tim bulutangkis PON Bali. Tujuan kami melakukan itu hanya semata untuk membantu menelurkan bibit-bibit baru untuk bisa maju mengharumkan nama Bali, "ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apa yang dipermasalahkan oleh pihak Dewa Sudarsana akan berusaha ia penuhi, "Saya akan berusaha dari sisi parkir akan membenahi, kedua akan membatasi jam malam dalam bermain, dan mungkin akan memasang peredam di bangunan GOR tetapi saya lihat dulu apakah dana kita cukup, "terang Winurjaya.

Dari pihak Kelurahan menyarankan bahwa pihak warga Winurjaya harus terlebih dahulu mengurus ijin, "Bangunan olah raga harus tetap mencari ijin, dan didalamnya harus menyertakan persetujuan penyanding (persetujuan tetangga), saya melihat fakta bahwa nika (itu) nempel sekali dengan tembok tetangga, harusnya sesuai yang kami pahami diberikan jarak 1 meter, tetapi saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, ini mungkin karena tanah di Denpasar sudah sangat mahal, jadi memang sudah banyak perumahan yang saling menempel. Saya tidak tahu apakah ada warga yang lain protes tentang GOR ini, saya juga tidak mau mencari tahu juga, "terang lurah Panjer.

Ia juga menginginkan adanya win-win solution (penyelesaian yang adil), tentang jam operasional, peredam suara, parkir dan berharap memiliki manfaat yang baik bagi masyarakat Citarum, "ngiring (ayo sama-sama) dicarikan solusi yang terbaik, karena gedung ini berada ditengah pemukiman warga, "ujarnya yang terpotong karena ada telepon dari ajudan walikota. Telepon itu Ia jelaskan pada pihak Gatra Dewata bahwa Pihak Walikota ingin agar bisa diselesaikan secara baik-baik, dan dijelaskan pula bahwa ini bukan bentuk intervensi dari walikota. 

Dari pihak Dewa Sudarsana bahwa itu termasuk alih fungsi lahan perumahan, jadi untuk komersial, "Saya tidak pernah didatangi untuk meminta penyanding (persetujuan dari tetangga untuk membangun), dan itu tidak tepat bila diperuntukkan untuk komersial. Saya disana permanen, masa saya harus mau beristirahat seumur hidup merasa terganggu, "tegasnya.

Ia juga menginginkan keadilan bahwa di lingkungan itu merupakan lingkungan untuk perumahan bukan komersial atau untuk fasilitas umum, "Mohon maaf pak lurah, saya tidak ingin debat kusir. Saya hanya ingin peruntukan wilayah tempat saya tinggal itu tetap diperuntukan untuk perumahan sesuai aturan yang berlaku. Bila saya tanda tangani penyanding itu apakah pak Lurah tidak merasa aneh, artinya kita melawan dan memaksakan tata ruang kota yang sudah ada dari perumahan menjadi tempat komersial, bukankah itu bentuk-bentuk melawan hukum?, "ujarnya, yang juga disaksikan oleh kepala Lingkungan (Kaling) kertasari Panjer I Ketut Sujilan, Kepala Seksi Bidang Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Kebersihan I Nyoman Sudarma dan anggota Bhabinkamtibmas Panjer Aiptu I Made Wedra. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...