Selesai mediasi, Winurjaya (kiri), Dewa Sudarsana (Kanan) |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan menggelar mediasi ke 2 tentang operasional GOR Pranitha Badminton Play yang dibangun di wilayah lingkungan Kertasari Panjer. Berdasarkan mediasi pertama yang dapat dibaca di edisi sebelumnya ( klik link), Kali mediasi ke 2 ini Kelurahan Panjer yang dipimpin oleh Lurah yakni I Made Suryanata mengundang Camat Denpasar Selatan, Dinas PUPR Kota Denpasar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, Dinas Perijinan Kota Denpasar, Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, Jero Bendesa Adat Panjer, Wayan Winurjaya, Dewa Putu Sudarsana, Babinkamtibmas Kelurahan Panjer, Babinsa Kelurahan Panjer, Kepala Lingkungan Kertasari, Linmas Br. Kertasari 2 orang, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan tertanggal 12 Oktober 2020.
Dewa Putu Sudarsana yang merasa keberatan terhadap kebisingan dan gangguan parkir yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya menginginkan Kaling, Lurah Camat yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar.
"Saya berharap mediasi kali ini bisa mendapatkan jawaban yang pasti terhadap kebisingan yang selalu saya alami. Belum lagi yang kemarin hujan lebat, karena terlalu 'mepet' menyebabkan merembesnya air ke kamar tempat saya istirahat, "jelasnya penuh harap.
Apa yang menjadi keluhan dari Dewa Sudarsana yang harus dipenuhi oleh tetangga pemilik GOR Pranitha Badminton Play, seperti 1. Pasang peredam suara di dalam lapangan khususnya bagian barat, mencegah kebisingan.
2. Parkir tidak menghalangi warga (kami keluar masuk rumah)
3. Limbah air hujan tidak masuk ke barat, yang dijelaskan bahwa talang air yang dibuat menekuk air hujan jatuh diatas genteng kami pada bagian belakang. Ini semua sudah di iyakan melalui surat pernyataan yang ditunjukan kepada awak media Gatra Dewata Group, oleh Winur jaya selaku pemilik dari GOR Pranitha tersebut yang juga merupakan ketua PBSI Bali.
Ia berujar bahwa dirinya akan berusaha memenuhi semua kriteria yang menjadi masalah dalam penyelesaian terhadap GOR Badminton ini, "Saya mohon kepada Wartawan pakailah hati nurani, kita ingin membantu para atlit dan juga melatih bibit-bibit yang nantinya bisa mengharumkan nama Bangsa, "ujarnya sambil ditemani oleh putrinya Ni Made Pranitha Sulistya Dewi (Ade Pranitha), kelurahan Panjer, (15/10).
Bila disini terjadi permasalahan yang bisa diselesaikan antara tetangga sungguh aneh bila yang bermasalah tidak datang secara baik-baik menyelesaikan permasalahannya yang ada. Dewa Putu Sudarsana juga memiliki argumen yang kuat bahwa dirinya tak pernah didatangi untuk meminta ijin mendirikan bangunan.
"Saya tak pernah didatangi khusus untuk meminta ijin penyanding, sekarang saya merasa sangat kecewa karena yang awalnya untuk kalangan sendiri malah digunakan untuk umum, tentu akan berbeda penggunaannya diwilayah perumahan yang seharusnya bisa menjadi tempat yang sepi dan nyaman untuk beristirahat, "keluh Dewa Sudarsana.
Lurah Panjer juga menyatakan hal yang serupa bahwa, "bangunan itu berdiri tidak menggunakan ijin mendirikan gedung badminton, seharusnya tahapannya adalah rencana, ijin-ijin dipenuhi baru membangun. Kita tidak bisa melarang, kapasitas kita hanya memediasikan saja, kita juga tidak bisa meneruskan perijinan yang diajukan nanti kalo tidak memenuhi surat penyanding tetangga yang bersebelahan, "terang Lurah Panjer kepada awak media yang menghadiri mediasi itu.
Menjadi menarik saat mediasi berlangsung ada pertanyaan dari penyanding kepada Dinas PUPR selaku pihak akan memberikan rekomendasi teknis (rekomtek) terkesan menjawab gagap. Dikonfirmasi setelah mediasi, pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Anak Agung Ngurah Darma Putra membenarkan GOR Tersebut belum memiliki izin.
Namun ia enggan menanggapi, apakah memungkinkan rekomendasi izin dapat diberikan mengingat bangunan Gor yang sudah lebih dulu berdiri dan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan, ia justru melemparnya ke pihak Dinas PUPR.
"Belum ada (izin, red), baru mengajukan (permohonan rekomendasi teknis, red) ke PUPR (Dinas PUPR Denpasar, red). Tanya ke PUPR aja," ujarnya sambil berlalu.
Namun sayangnya, perwakilan PUPR I Ketut Retnadi yang juga hadir dalam mediasi itu menolak memberikan keterangan. Ia terkesan bergegas keluar untuk menghindari pertanyaan dari para wartawan.
Hal senada dikatakan Kepala Lingkungan Banjar Kertasari I Ketut Sujilan dimana Gor itu berada. Selaku aparatur pemerintahan desa di bawah ia mengaku tidak ada koordinasi dilakukan pihak pemilik saat rencana membangun GOR yang akan digunakan untuk umum.
"Waktu membangun belum ada koordinasi, dari awal karena tidak ada pelaporan, setelah ada Gor baru ada pelaporan dari penyanding. Kalau memang tidak dapat izin, itu kan wewenang Dinas Perizinan. Kalau saya selama penyanding menyetujui tentu saya sebagai kepala lingkungan akan menandatangani,"pungkasnya. (Ray)