GATRADEWATA NEWS|DENPASAR|KPU Denpasar telah mengumumkan Salinan DPT Pilwali Denpasar 2020 secara serentak oleh PPS di 43 kantor desa/kelurahan dan di 407 balai banjar yang ada di Kota Denpasar, Rabu (28/10).
Dilanjutkan bersama PPK di 4 kecamatan melaksanakan monitoring kegiatan untuk memastikan bahwa pengumuman DPT sudah dilaksanakan.
Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 ditentukan bahwa pengumuman DPT dilakukan dari tanggal 28 Oktober 2020 s.d 6 Desember 2020.
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni berharap agar masyarakat antusias melakukan cek data pemilih untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan di TPS berapa yang bersangkutan terdaftar.
“Pada hari pemungutan suara pemilih sudah mengetahui dengan pasti TPS mana yang akan dituju,” ujarnya.
Ia mengatakan, cek data pemilih dapat dilakukan dengan mencermati pengumuman DPT atau melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Pemilih cukup mengetik nama kota dan NIK atau nama lengkap. Pada layar akan muncul identitas pemilih lengkap dg nomor TPS nya. (Tim)