Rabu, 02 September 2020

Tri Nugraha disemayamkan, Kejati Bali Hentikan Kasus

Disemayamkan di Rumah Duka, Jalan Gunung Talang, Denpasar
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Kejadian yang tidak diduga oleh Kejaksaan Tinggi Bali setelah jumpa pers pada Senin (31/08) sekitar 19.40 wita. Tri Nugraha melakukan aksi nekat bunuh diri di toilet kantor kejaksaan Tinggi Bali menggunakan senjata api. Ia diduga menembak dirinya sendiri di kamar mandi sesaat akan dibawa ke Lapas Kerobokan untuk ditahan.

"Kami sudah dapat konfirmasi, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Wakajati Bali, Asep Maryono (31/08).

Kronologis yang didapatkan dilapangan Tri Nugraha datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barangnya sudah dimasukan di loker. Kunci loker dibawa oleh Tri Nugraha dan juga barang-barang dari penasehat hukumnya juga disimpan ditempat yang sama. Setelah dilakukan pemeriksaan, siang hari Ia meminta ijin untuk sholat dan makan, tetapi ditunggu tidak juga kembali.

Tempat kejadian, Kejati Bali Renon
Tri Nugraha belum juga datang dan juga tidak bisa dihubungi berkali-kali hingga pukul 15.00 Wita, Kejati lantas melakukan pelacakan dan mendapati Tri Nugraha di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar, "Kemudian tim penyidik ke sana bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu bisa dibawa ke kantor," terang pihak kejati Bali.

Disaat sebelum dirinya dibawa ke lapas kerobokan, Tri Nugraha sempat meminta penasehat hukumnya mengambil barang-barang miliknya yang disimpan di loker. Kemudian Tri Nugraha izin ke toilet dan bunuh diri menggunakan pistol. Atas kejadian ini Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan penyidikan internal terkait dengan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha.

Wakajati berharap " Penyidik bisa mendapatkan titik terang dari masalah ini dan masyarakat bisa mengetahui kasus ini dan saya berharap jangan berspekulasi tentang masalah ini, " terang Asep Maryono. Terlepas dari semua itu kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tri Nugraha, sesuai KUHAP otomatis terhenti.

Wakajati Bali, Asep Maryono 
Sesuai dengan KUHAP, karena tersangka sudah meninggal maka kasusnya dihentikan," kata Asep yang ditemui di Kantor Kejati Bali, Selasa (01/09). Dengan telah dihentikannya perkara tersebut, maka penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak lagi melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tri Nugraha.

"Yang jelas untuk saat ini kasusnya dihentikan, soal aset yang sudah kami sita, tentunya akan dibicarakan nanti dengan penyidik," pungkasnya.

Di rumah duka disemayamkan jenazah eks kepala BPN Kabupaten Badung ini, terpantau cukup ramai. Kasak kusuk yang terdengar adalah bahwa Tri Nugraha semasa hidupnya selalu memperhatikan orang lain, tidak pernah tidak memberi , "Saya kenal pak Tri ini orangnya sangat baik bagi saya, banyak orang yang dibantunya sepengetahuan saya, "terang salah satu pelayat di rumah duka yang tidak ingin namanya disebutkan, tetapi dari pakaiannya sepertinya anggota FKPPI.


Setelah dilakukan doa rencananya pagi ini (02/09) akan diterbangkan dan dikuburkan di Daerah Bandung, Jawa Barat. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...