Korban Simone (tengah), Esther Gehl (kiri), Reza Y (Kanan) |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Mengadili terdakwa dalam kasus Pencemaran nama baik Nomor perkara 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar, yang melibatkan terdakwa Linda Paruntu Rempas (36) dengan korban Simone Christine Polhutri (50), saat mendengarkan saksi ahli yang dihadiri oleh terdakwa Linda Paruntu Rempas (36) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook untuk didengarkan keterangannya di PN Denpasar, Selasa (08/09).
Simone Christine yang didampingi oleh Esther Gehl dan Kepala Panitera Pengadilan Militer 314/Denpasar Mayor Reza Y , menerima permintaan jumpa pers di sebuah kedai kopi di jalan Hayam wuruk Denpasar.
Simone Christine yang didampingi oleh Esther Gehl dan Kepala Panitera Pengadilan Militer 314/Denpasar Mayor Reza Y , menerima permintaan jumpa pers di sebuah kedai kopi di jalan Hayam wuruk Denpasar.
Ia menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli yang disampaikan oleh Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, Mpd., terkesan tergesa-gesa dan tidak cermat dalam menelaah uraian kalimat tentang makna dan maksud dari postingan terdakwa terkait arti dari kalimat yang dilontarkan dalam akun Facebook miliknya.
Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, Mpd., adalah seorang ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bidang Pendidikan Ilmu Agama, Ilmu Bahasa dan Seni.
“Mana orang kaya monyet dan mana yang kaya beneran, itu merupakan kata hinaan, semoga hakim (pimpinan hakim I Wayan Sukradana) bisa memberikan hukuman yang setimpal atas penghinaan itu, " terang Simone yang menjelaskan bahwa hal tersebut menghina dirinya.
Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, Mpd., adalah seorang ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bidang Pendidikan Ilmu Agama, Ilmu Bahasa dan Seni.
“Mana orang kaya monyet dan mana yang kaya beneran, itu merupakan kata hinaan, semoga hakim (pimpinan hakim I Wayan Sukradana) bisa memberikan hukuman yang setimpal atas penghinaan itu, " terang Simone yang menjelaskan bahwa hal tersebut menghina dirinya.
Esther Gehl , shishi, susi asih
Ia juga menambahkan bahwa saksi ahli dalam memberikan keterangan tidak menunjukkan definisi yang benar tentang kalimat kaya monyet yang artinya seperti monyet yang jelas saksi ahli mengabaikan penghinaan seperti yang di tag pada halaman akun Facebook miliknya.
“Saya disini menilai ahli berkata tidak jujur, ingat ahli tersebut diawal persidangan sudah di sumpah untuk mengatakan yang sebenar-benarnya,” ungkap Simone yang ditemui saat jumpa pers.
Ia juga menginginkan sesuai yang didakwakan dengan UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, seharusnya terdakwa tidak tidak boleh lagi dengan bebas menggunakan gadget di media sosial.
"Saya heran kok masih terus saja menggunakan media sosial untuk curhat, bukannya fokus kepada kasus yang lagi dihadapinya. Sebaiknya ini ditangani secara serius untuk diperhatikan, "sesal Simone.
Yang menarik adalah saat Hakim mempertanyakan kepada ahli terkait apakah Ahli sudah melihat seluruhnya postingan screenshot antara kedua belah pihak?
“Saya disini menilai ahli berkata tidak jujur, ingat ahli tersebut diawal persidangan sudah di sumpah untuk mengatakan yang sebenar-benarnya,” ungkap Simone yang ditemui saat jumpa pers.
Ia juga menginginkan sesuai yang didakwakan dengan UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, seharusnya terdakwa tidak tidak boleh lagi dengan bebas menggunakan gadget di media sosial.
"Saya heran kok masih terus saja menggunakan media sosial untuk curhat, bukannya fokus kepada kasus yang lagi dihadapinya. Sebaiknya ini ditangani secara serius untuk diperhatikan, "sesal Simone.
Yang menarik adalah saat Hakim mempertanyakan kepada ahli terkait apakah Ahli sudah melihat seluruhnya postingan screenshot antara kedua belah pihak?
Pdm James Arthur Nunuhitu
Untuk lebih memperjelas hal tersebut, para pihak pun dipanggil untuk menjelaskan kembali pada saksi seraya menerangkan bahwa makna dari suatu tulisan dengan ucapan verbal sesungguhnya sangatlah berbeda.
Terkait makna kalimat ‘Mana orang kaya monyet dan mana yang kaya beneran?’ Saksi menjawab bahwa hal tersebut adalah rasa keingintahuan terdakwa yang ingin meminta klarifikasi kepada korban.
Hakim mengakhiri persidangan dengan mengingatkan semua pengunjung bahwa kasus yang tengah terjadi ini merupakan suatu pelajaran penting dalam kehidupan sehari untuk tidak mengumbar emosi melalui ranah media sosial Facebook.
“Dalam kasus ini seperti orang sedang berbalas pantun, maka hendaknya dalam suatu permasalahan jangan diumbar di media sosial sehingga orang menjadi lepas kontrol,” kata hakim mengingatkan.
Pada akhir jumpa pers korban juga menjelaskan soal posisinya yang 2 kali sudah dimohonkan untuk memaafkan terdakwa, “Kami harap hukuman nanti bisa membuat terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Simone.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, terdakwa Linda dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sementara dakwaan ketiga jaksa memasang Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Disisi lainnya yang sempat hadir menemani terdakwa Linda Paruntu dalam persidangan adalah Pdm James Arthur Nunuhitu (Pendeta umat kristiani), Ia juga sempat menyela pernyataan jaksa yang menurutnya tidak benar.
Dalam kedai kopi yang lain di jalan Sudirman Denpasar, saat ditemui awak media Gatra Dewata group menjelaskan bahwa, "Sebaiknya para pihak untuk menahan diri dan saling memaafkan. Lepaskan pengampunan, memaafkan itu jauh lebih indah daripada kita mempertahankan sesuatu untuk mempertahankan harga diri, "ujar James siang itu. (Ray)