Mobil taktis kepolisian lapis baja bersiaga di depan pengadilan negeri Denpasar |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Aksi massa berbaju serba hitam mengawal I Gede Ari Astina alias Jerinx, di depan kantor Kejaksaan Negeri, hendak menuju ke kantor Pengadilan Negeri, mendukung bebaskan jerinx. Itu terlihat dari atribut yang dipakainya, 'Bebaskan Jerinx', Selasa (29/09).
Aksi massa yang dikhawatirkan akan membuat keributan dan macetnya lalu lintas, diminta untuk dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian, yang berjaga-jaga dari pagi dengan menggunakan kendaraan taktis huru hara. Massa yang jumlahnya ratusan kurang lebih mulai membubarkan diri, dan mulai meninggalkan jalan Sudirman. Setelah polisi dengan menggunakan pengeras suara tidak henti-hentinya memberikan peringatan akan bahaya virus coran yang saat ini mengancam.
"Saat ini pemerintah di Provinsi Bali tengah mendisiplinkan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19. Sehingga tindakan tegas dengan membubarkan aksi teman-teman (pendemo) tadi akhirnya kami lakukan," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang ditemui di lokasi, Selasa (29/09) di Denpasar.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberitahukan pihak kordinator aksi bahwa untuk sekarang ini tidak boleh ada kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang. Karena dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan beresiko tinggi dan dikhawatirkan menjadi penyebab penyebaran Covid-19. Apalagi kegiatan demo tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
"Oleh karena itu di masa pandemi ini kita harus tegas, dengan melarang kegiatan berkumpul atau menggelar aksi demo seperti ini," ujarnya.
Seperti aksi sebelumnya aksi massa menuntut agar Jerinx yang menjadi terdakwa dalam kasus "IDI kacung WHO" dibebaskan dari jerat hukum. Tetapi dari pihak pendemo tidak ada aksi perlawanan, jadi kondisi lalu lintas Denpasar lumpuh kurang lebih 1 jam bisa pulih seperti sediakala. (Ray)