Simone Christine (Korban) memberikan keterangan |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Hinaan yang diterima sang Ibu Simone Christine berbuah tuntutan jaksa, hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan denda 3.000.000 Rupiah, subsider 2 bulan kurungan. Tetapi tuntutan itu tetap tidak membuat terdakwa Linda Paruntu Rempas (36) terlihat menunduk menyesali perbuatannya, masih saja terlihat tersenyum dan menunjukkan 2 jari tanda v (victory), kepada awak media yang hadir menyaksikan persidangan, (29/09), di Pengadilan Negeri, di Denpasar.
Jaksa kali ini bersikap tegas, tuntutan dalam kasus Nomor perkara 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar, pasalnya tuntutan jaksa cukup telak dengan putusan yang diambil tersebut. Jaksa mungkin merasa bahwa terdakwa telah menghina martabat dan kehormatan, serta mempermalukan seorang Ibu yang sabar ini, "Kami hanya inginkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa, karena media sosial facebook itu adalah ranah publik yang tentu dapat mempermalukan martabat kami, dan keluarga kami, " terang Simone di akhir persidangan, yang didampingi oleh Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum Mabes TNI AU ini.
Simone Christine (50) yang juga masih keluarga besar TNI ini juga mengungkapkan bahwa, "Saya tak melihat ada penyesalan di Linda (terdakwa), ia bersama temannya masih saja membuat saya tidak nyaman dengan memotret2 kami, untuk apa hal itu dilakukan?, "ungkapnya saat menghadiri acara di persidangan sore itu.
Linda Paruntu Rempas (terdakwa), usai persidangan (sedang berdiri) |
Ia berharap tuntutan jaksa ini bisa membuat efek jera terhadap perbuatan peghinaan seperti ini, dan juga diterangkan bahwa kejadian ini juga diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi khalayak umum terutama netizen untuk menjaga apa yang hendak dipostingnya, agar tidak melukai perasaan, martabat, dan kehormatan seseorang.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Oktober 2020 mendatang dengan agenda mendengar kan pledoi dari penasehat hukum Terdakwa. (Ray)