Kamis, 06 Agustus 2020

Sumarjaya Linggih harapkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry untuk memperhatikan juga kearifan lokal

PT ASDP Indonesia Ferry pertemuan dengan Gede Sumarjaya Linggih
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Gede Sumarjaya Linggih menyikapi polemik yang terjadi antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan Desa Adat Padangbai, di Inna Grand Bali Beach Hotel, Selasa (04/08).
Aksi damai masyarakat atau krama desa adat Padangbai yang berlangsung pada hari Senin, (03/08) sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pensertifikatan tanah druwen desa adat oleh pihak PT ASDP Indonesia Ferry terkait rencana pembangunan dermaga 3 Pelabuhan Padangbai.

Gede Sumarjaya Linggih selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, pada masa reses berkesempatan mengundang jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry untuk mendapatkan informasi terhadap polemik yang terjadi, pertemuan itu dihadiri, Dadag Wijanarko selaku General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Regional III, Junaidi selaku Wakil General Manager PT ASDP Cabang Lembar, Christine Hutabarat mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP Indonesia Ferry, yang juga menginisiasi pertemuan bersama Gede Sumarjaya Linggih yang didampingi oleh I Putu Yuda Suparsana dalam pertemuan itu.

Yang menjadi diskusi dalam pertemuan itu menurut Christine Hutabarat yang juga yang merancang konsep pengembangan Pelabuhan Padangbai yang dirancang saat beliau masih menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry sangat bagus dan dikonsep memperhatikan keseimbangan antara kepentingan PT ASDP dalam mendukung program pemerintah dan juga kepentingan masyarakat di Desa Adat Padangbai, "Pembangunan tidak terbatas pada penambahan Dermaga 3 saja tapi juga revitalisasi menyeluruh terhadap fasilitas pelabuhan lainnya termasuk bangunan utama yang saat ini menjadi kantor operasional. Di dalamnya juga akan disiapkan fasilitas bagi para UMKM lokal untuk dapat mengembangkan usahanya di tempat itu, "terangnya.

Dalam keterangannya walaupun beliau saat ini tidak lagi menjabat di PT ASDP, berharap rencana ini dapat tetap berlangsung dan didukung oleh segenap pihak termasuk masyarakat Desa Padangbai.

Dadag Wijanarko selaku General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Regional III, juga menambahkan bahwa rencana pengembangan Pelabuhan Padangbai termasuk pembangunan Dermaga 3 adalah menjawab perkembangan situasi dan kebutuhan transportasi maupun arus distribusi ke wilayah NTB, NTT dan juga Nusa Penida termasuk kepentingan pemerintah dalam pengembangan kawasan Mandalika di Pulau Lombok.

Terkait penolakan dari masyarakat adat di Padangbai melalui aksi demo pada tanggal 3 Juli yang lalu tentu akan menjadi perhatian serius bagi PT ASDP. Saat ini PT ASDP meminta petunjuk dan arahan kepada Gubernur Bali yang juga telah memberikan atensi terhadap persoalan Padangbai setelah aksi demo kemarin. Dan apapun nanti sikap Gubernur Bali, PT ASDP akan mengikuti termasuk memperbaiki dan membangun kembali komunikasi dengan pihak Desa Adat Padangbai.

Jawaban yang diberikan oleh I Putu Yuda Suparsana sebagai bagian dari krama Desa Adat Padangbai, memberikan gambaran bahwa selama ini masyarakat Padangbai tidak anti terhadap investasi dan pembangunan apalagi itu untuk kepentingan masyarakat dan negara.

"Saya juga menyampaikan penegasan bahwa Desa Adat Padangbai juga tidak akan tinggal diam terhadap upaya pihak-pihak yg berusaha mengangkangi setiap jengkal tanah warisan leluhur kami, "terangnya.

Gede Sumarjaya Linggih yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI yang membidangi industri, investasi termasuk di dalamnya BUMN, memberikan pandangan bahwa setiap investasi termasuk oleh BUMN sekalipun hendaknya memperhatikan kearifan lokal dimana kearifan lokal itu tercermin dalam kehidupan masyarakat adat.

Di Bali, eksistensi Desa Adat diakui keberadaaanya dan diatur secara khusus melalui Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Oleh karenanya semua pihak yang ingin berinvestasi atau mengembangkan investasinya di Bali, berkewajiban menghormati kepentingan dan hak-hak masyarakat adat. Beliau memberikan masukan agar kedua pihak duduk bersama lagi dalam menyelesaikan masalah ini dengan prinsip saling menghormati keberadaan masing-masing.

"Apalagi jika Desa Adat Padangbai benar telah memiliki bukti kepemilikan atas lahan baik berdasarkan sejarah maupun dokumen seperti Klasiran tahun 1936 dan lain sebagainya, hal itu tidak bisa diabaikan, "terangnya.

Gede Sumarjaya Linggih juga menyatakan akan segera datang ke Desa Padangbai bertemu Jro Bendesa Adat dan prajuru untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat setempat dan selanjutnya membantu upaya-upaya penyelesaian masalah secara win-win solution. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...