Erwinsyah, wartawan fokus kriminal |
Erwinsyah selaku Insan pers dianiaya oleh seorang oknum Ketua DPC salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di batam. Aksi tersebut berawal dari Erwinsyah mengunjungi kediaman inisial JS (red/pelaku), merasa terusik kedatangan wartawan secara spontan oknum tersebut melayangkan pukulan sambil mengatakan " Jangan Bangunankan Singa Tidur " hingga korban nyaris babak belur akibat bogem mentah JS.
Warga sekitar mengetahui kejadian tersebut mencoba untuk melerai, namun oknum tersebut tidak menggubris dan tidak mau melepaskan cekikan pada leher korban, hingga salah satu tokoh masyarakat datang dan berhasil meredam aksi kekerasan yang dilakukan oknum tersebut.
Dari kejadian tersebut, Erwinsyah mengalami luka lebam di pelipis mata kanan dan melaporkan kejadian dialaminya ke Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang dengan bukti surat laporan Nomor : LP/112/VIII/2020/KEPRI/BRP/ SKP tentang pengaduan tindak pidana penganiayaan.
Tidak juga berhenti sikap beringas yang mungkin berasal dari jiwa singa tidur tersebut, ketika Erwinsyah mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang, dirinya mengaku dihadang oleh sejumlah anggota ormas didampingi ketum ormas, tetapi Erwinsyah tetap berupaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Tetapi sikap JS tidak juga meminta maaf atas kejadian tersebut, malah melakukan ancaman terhadapnya.
Terkait kejadian tersebut dikatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Fokuskriminal.com, Ismail Sarlata bersama Wapemred Habiburrahman, merasa tidak senang dan geram atas sikap gaya premanisme dwngan menganiaya anak buahnya tersebut.
"Kami minta kepada pihak Kepolisian
setempat bisa mengusut kasus ini hingga tuntas, dan kami siap kawal kasus ini sampai tuntas. Pelakunya harus ditangkap,” tegas Ismail Sarlata.
Begitu juga sikap dari DR. Yudi Krismen US, SH.MH yang merupakan Pimpinan Umum dan juga Pakar Hukum Ahli Pidana, mengutuk keras aksi brutalisme semacam itu terhadap wartawan yang ada di Batam. Ia berharap aparat Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartwan, “ Ini patut diduga ada upaya pembunuhan terhadap wartawan. karena pelaku sempat mengatakan pada korban akan menghabisi dan mencincang-cincang korban. Itu penganiayaan berat. Kami meminta Polsek Sekupang segera menangkap pelakunya,” ujar DR. Yudi Krismen US, SH.MH.
Ia juga menambahkan bahwa tugas Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi hukum yakni UU No 40 Tahun 1999, dan pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus penganiayaan itu hingga tuntas. (Red)
(Sumber tulisan Anhar Rosal)