GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Penyitaan dan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka TN terus bergulir, kali ini tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka TN, selasa (11/08).
Tindakan yang dilakukan penyidik kejati Bali ini memiliki dasar yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung, tindakan ini telah mendapatkan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.
Dari itu didapatkan jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
Penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejati Bali |
“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan di atasnya a.n. WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya”. Penjelasan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum.
Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan. (Tim)