Rabu, 12 Agustus 2020

Kesabaran itu berbatas, cacian via WA diadili

Suasana sidang PN. Denpasar
GATRADEWATA NEWS |DENPASAR | Kasus tentang ujaran kebencian di media sosial digelar. Sidang Pidana dengan nomer perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar berlangsung di PN Denpasar, selasa (11/08). Perkara ini berawal dari caci maki dan hinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh tergugat Linda Paruntu terhadap penggugat Simone Christine Polhutri (50 Tahun).

Sidang hari saat itu dihadiri oleh Saksi Ahli IT, Gde sastrawangsa, ST. MT. dari STIKOM Bali. Disana dijelaskan bahwa awalnya bermula dari postingan WhatsApp group yang kemudian berlanjut ke ranah Facebook, Simone Polhutri terus mendapatkan cercaan, makian dan sumpah serapah yang dialamatkan kepadanya.

Pada awalnya korban (Simone Christine Polhutri) diceritakan bersikap sabar terhadap hinaan tersebut, "Awal saya bersabar, saya pikir dia sedang emosi, tapi semakin lama terasa semakin tidak mengenakan dan juga disaksikan orang banyak lewat media sosial dan Whatsapp group. Saya berharap ini merupakan pembelajaran juga kepada masyarakat bahwa seseorang punya batas kesabaran akan hinaan bagi dirinya, "ceritanya sambil terlihat menahan tangis.

Simone Christine Polhutri (masker hijau) dan kuasa Hukum (Erwin Dwiyanto)
Ia juga tidak menyangka mengapa makian itu harus dilayangkan kepada dirinya, karena Ia mengaku tak pernah berbuat jahat kepada dirinya, apalagi kepada seseorang wanita secara membabi buta di ranah media sosial.

"Makian itu di tag ke orang-orang, makian seperti "monyet" dan lain sebagainya sungguh menyakitkan dan merendahkan martabat saya, karena tak tahan itulah akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya," kata Ibu tiga orang anak ini.

Ia juga menambahkan, seingatnya pihaknya waktu itu masih menggunakan kata maaf, tetapi yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan. "Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan," ceritanya lagi.

Saat itu didampingi oleh Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum TNI AU yang hadir menjelaskan bahwa sudah kewajiban pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Christine Polhutri karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT), "Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum, "jelasnya singkat.

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2020 untuk mendengarkan keterangan Saksi ahli bahasa dari pihak tergugat. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...