Rabu, 26 Agustus 2020

Kejati Bali terima Berkas tahap 1 drummer Jrx

Berkas tahap pertama di terima kejati Bali
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Jrx alias Jerinx alias I Gede Ari Astina yang merupakan drummer dari band Supermen Is Dead (SID), yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang terancam hukuman 6 tahun penjara, Rabu (12/08).

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, bahwa yang sebelumnya diberitakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkan drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid.

Dalam postingannya itu, Jrx mengatakan bahwa IDI sebagai kacung WHO. Akibat perbuatannya, Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Luga Harlianto
Menurut informasi dari Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum, Kejaksaan Tinggi Bali telah menerima Penyerahan Berkas Perkara atas nama tersangka Jerinx (Penyerahan Tahap I) dari Polda Bali.

Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan /Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada tanggal 19 Agustus 2020. Selanjutnya Jaksa Peneliti akan mempelajari berkas perkara apakah telah memenuhi syarat formil atau materiil dari berkas perkara. (Ray)



Pendapat dari Ade Armando, Sumber Youtube

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...