Jumat, 14 Agustus 2020

Bredel tanah dan bangunan atas perkara Gratifikasi dan TPPU terus berlanjut

Penyitaan masih berlangsung
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Dalam melanjutkan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yg memberikan ijin kepada penyidik melaksanakan penyitaan atas tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka TN, hari Rabu, (12/08) terus berlanjut.

Penyidik Kejati Bali melaksanakan Penyitaan terhadap 3 bidang tanah di daerah Kerobokan, Dalung dan Pemogan. Dari 3 Bidang Tanah tersebut, 1 diantaranya terdapat bangunan diatasnya sedangkan 2 lainnya merupakan tanah kosong
Dari 3 benda sitaan yg hari ini disita, 2 diantaranya atas nama TN dan 1 diantaranya atas nama WKP.


Penyidik kejaksaan tinggi Bali yang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka TN bergerak cepat dalam menindaklanjuti penetapan pengadilan negeri denpasar dan pengadilan negeri bandung yang memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan sebelas bidang tanah yang 9 (sembilan) diantaranya terdapat bangunan diatasnya.

"Hari ini 3 (tiga) bidang tanah yg terdapat bangunan diatasnya telah dilalukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali, 2 diantaranya atas nama WI dan satu lagi atas nama tersangka TN. Ketiganya berada di Padang Sambian kota Denpasar," ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum


Dengan telah disitanya ke tiga tanah tersebut tercatat 11 (sebelas) bidang tanah yg 9 diantaranya terdapat bangunan telah diselesaikan penyitaannya. "Untuk tanah yg berada dikabupaten Bandung berikut bangunan diatasnya juga telah dilakukan penyitaan dari Tersangka TN, menindaklanjuti penetapan dari PN Bandung, " tambahnya

Penyitaan yg dilakukan penyidik ini menambah daftar aset dari Tersangka TN yang telah dilakukan penyitaan. Sebelumnya pada bulan lalu penyidik Kejati Bali telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor milik Tersangka TN.

"Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat termasuk teman- teman media apabila mengetahui adanya aset dari Tersangka TN untuk disampaikan kepada penyidik Kejati Bali. Informasi tersebut akan ditindak lanjuti dengan penelusuran oleh Tim Penyidik, "ujarnya. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...