Kpu rapat daring |
Penyelenggara acara ini KPU RI dalam acara Rapat Kooordinasi Sosdiklih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 (daring).
Narasumber dan pimpinan rapat, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si, Devisi Sosdiklih &Parmas / Nur Syarifah, Karo Teknis KPU RI, yang diikuti 34 KPU Provinsi Se-Indonesia dan 261 KPU Kabupaten Kota Se-Indonesia.
Rapat secara daring ini dilakukan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pertisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak 2020. Berbagai pola sosialisasi dilaporkan secara bergiliran dari masing-masing daerah, dan secara umum terbagi menjadi dua bagian, yaitu melalui komunikasi tatap muka secara terbatas (dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid 19) dan komunikasi melalui web/daring.
Secara teknis, strategi sosialisasi dimulai dengan memanfaatkan media sosial secara massif sebagai penyambung informasi kepemiluan. Dengan maraknya penggunaan sarana digital dengan beragam platform dan konten yang edukatif dan informatif, maka diharapkan penggunaan informasi dan media sosial tersebut dapat mewujudkan pemilih yang cerdas, kritis dan bertanggung jawab.
Mengingat pengguna media sosial sebagaian besar didominasi oleh kaum milenial, maka sasaran utamanya adalah kelompok milenial, dengan tetap mempertimbangkan kelompok masyarakat lainnya yang juga aktif menggunakan media sosial. Maka dari itu, hampir seluruh daerah melibatkan segmen milenial ini dalam kreativitas sosialisasi.
Penyelenggara sampai ke tingkat KPPS pun bisa “dimanfaatkan” sebagai buzzer kepemiluan. Di samping itu, keterbukaan informasi publik lewat media cetak, media elektronik dan media online, dan dengan mencetak bahan-bahan sosialisasi juga masih relevan dilakukan .
Terkait relawan demokrasi, Nur Syarifah, Karo Teknis KPU RI mengatakan,” “Pembentukan relawan demokrasi di tiap-tiap daerah tidak selalu sama tetapi disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari masing-masing daerah.”
Pada akhirnya sebagai penutup Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si mengatakan,” Sambil jalan kita mengerjakan apa yang kita tuliskan dan menulis apa yang kita kerjakan, sehingga semua pekerjaan terukur , termasuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini.”
Maknanya adalah dokumentasi dan administrasi kegiatan agar dikelola dengan baik karena pada akhirnya publik akan bertanya bagaimana tingkat partisipasi masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini.
Data tersebut sangat penting dan dibutuhkan di masa yang akan datang, sebagai jawaban kita terhadap amanah pelaksanaan perundang-undangan.
Materi yang disampaikan dalam rakor ini akan ditindak lanjuti dan dibuatkan klasifikasi untuk menentukan pola sosialisasi dan pendidikan pemilih di masa pandemik agar target parmas dapat tercapai. (Tim)