Selasa, 21 Juli 2020

"Rare Angon" niat menyenangkan hati, ditangkap Polisi

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Rare Angon adalah sebutan yang terkenal di wilayah Bali sebagai seorang yang suka menaikan layang-layang. Lagu Mr. Botax dengan judul Rare Angon pun sering didendangkan oleh masyarakat pencinta layangan.

Nasib naas menimpa seorang penggemar layangan yang berinisial DKS (50), tidak ada niat untuk merusak gardu listrik seperti yang menimpanya. Layangan yang ditinggalkannya tersebut menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar. Listrik padam dan mengganggu pelanggan sebanyak 71.121 orang.


Tetap semangat memainkan layangan tetapi ingat selalu menjaga tali layangan dan tetap waspada 

"Tersangka menaikkan layangan tetapi tidak dikendalikannya tanpa pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, selasa (21/07).

Kejadian ini bermula dari pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang - layang jenis bebean berukuran besar lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Kecamatan Denpasar Selatan, minggu (19/07), pukul 15.00 Wita. Layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali lebih dari 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan lalu pulang.

Layangan bebean yang berukuran besar tadi jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran, yang menyebabkan listrik padam.

"Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," terang Jansen.


Menurut keterangannya lebih lanjut wilayah VVIP seperti Bandara tidak ikut padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik. Dengan kejadian itu PT. Indonesia Power mendatangi kediaman pelaku sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku berada di rumah lalu menjelaskan semuanya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.

"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," ujar Jansen.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas kepada media senin sore (20/7/20) di Mapolsek Densel, menjelaskan, "memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan pihak lain, Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, "tutupnya. (Ray)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...