Kasipenkum Kejati |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Proses pengaduan Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming Buta yang menderita Disabilitas gangguan pendengaran dan rabun ayam, atas pengalaman tidak mengenakan atas permintaan pengembalian dana BLT kepada dirinya di kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (01/07), mendapat jawaban dari hasil penelusuran Kejati Bali (09/07).
Penjelasan dari Kejati Bali mengenai hal tersebut dari hasil penelusuran yang dilakukan mereka, Koming buta dikatakan sudah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu kartu Keluarga, "Jadi menurut peraturan pembagian Blt menggunakan dana desa hanya berlaku untuk 1 KK, jadi bukan masing-masing perorangan, dan keluarga dalam satu kk yang mendapatkan bantuan itu yg bernama Hesti sudah menerima, itu keterangan yang kami terima dari pemerintahan desa pejeng kaja, "ujar Humas Kejati Bali.
Luga Harlianto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi (Kasipenkum Kejati) Provinsi Bali menambahkan bahwa dirinya dan tim akan mengembangkan kasus ini lagi lebih dalam. Menurut pendamping keluarga, Dewa Putu Sudarsana menanyakan kembali, "Apakah pendataannya sudah benar?, mengapa warga yang disabilitas tidak mendapatkan proritas? Dan sangsinya apa bila dari pendataan bisa salah?,"ujarnya siang itu.
Penarikan ini juga termasuk dari 570 KK (BLT Bantuan Dana Tunai dari Dana Desa), bantuan tersebut berasal dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bukan merupakan BST (Bantuan Sosial Tunai) yang dari Kementerian Sosial (Mensos). Tetapi yang terjadi adalah bantuan BLT DD, namun yang terjadi, bantuan BLT terhadap penyandang disabilitas tersebut harus mengembalikan dananya karena dinyatakan sebelumnya telah menerima Bantuan Keluarga Harapan berupa beras raskin, Bisa dibayangkan bagaimana jadinya bila seorang penyandang diabilitas diharuskan mengembalikan uang yang sudah habis digunakan. Hal tersebut dikemukakan oleh Dewa Putu Sudarsana, Perwakilan keluarga Dewa Nyoman Oka (Koming Buta) di Kejati Bali, Denpasar, Kamis (08/07).
Dewa Putu Sudarsana |
Seperti diketahui, Syarat-syarat sebelum BLT cair adalah tidak boleh bagi yang sudah menerima BST, dan penerima PKH, ini syarat.
"Tetapi Dewa Nyoman Oka sudah pernah di cek oleh team Desa Pejeng Kaja dan Kadus berhak untuk mendapatkan BLT sehingga BLT bisa cair 2 kali (bulan Mei dan Juni), Jadi yang bersangkutan (Dewa Nyoman Oka) belum pernah menerima kedua-duanya.
Dirinya mengingatkan, bahwa terdapat 570 KK yang mengembalikan BLT DD di Kabupaten Gianyar, Bali itu terjadi akibat kesalahan data semestinya hal ini harus dibuatkan dasar hukumnya yang pasti dan kedepannya kita dilakukan pendataan yang lebih akurat, "Jangan sampai uangnya sudah diterima oleh orang miskin dan sudah menjadi kotoran namun tiba-tiba harus bersusah payah mencari pinjaman kesana kemari untuk mengembalikan," terang Sudarsana.
Karena hal tersebutlah pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dengan merujuk kepada laporan kami terkait hal ini tempo hari. "Kami memberikan apresiasi terhadap kesigapan Kejati dalam menyikapi kasus ini, hanya yang kami tanyakan adalah sandaran hukumnya terkait 570 KK yang sudah di tarik BLT-nya, karena itu yang harus didalami.
"Jangan sampai penarikan BLT hanya berdasarkan statemen atau asbun, hal ini bisa membuat resah masyarakat," pintanya.
Pihak kejaksaan tinggi Bali melalui Kasipenkum Kejati menuturkan Menurutnya, Pihaknya menganut prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi, "Namun kami menanganinya tetap memegang teguh prinsip Equality before the Law (kesetaraan dalam hukum)," tutupnya. (Tim)