Rabu, 22 Juli 2020

Kejati Bali ingin tuntaskan Kasus Gratifikasi TPPU Mantan Kakan BPN Tri Nugraha

Kejati Bali (foto Harris)
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar Tri Nugraha, mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Bali, bahkan aset-aset milik Tri Nugraha hasil dari perkara tersebut terus dilucuti.

Erbagtyo Rohan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menerangkan bahwa pihaknya serius untuk menyeledaikan kasus ini, Ia berjanji untuk barang bukti. Sehingga kasus ini bisa segera diadili.

"Kami konsen segera menuntaskan kasus ini. kami akan memaksimalkan untuk bisa mendapatkan bukti-bukti dan segera pemeberkasan dan limpahkan ke pengadilan," kata Kajati, Rabu (22/07) di Denpasar, dikutip dari mcwnews.com (klik for link)

Sementara Asep Maryoto selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali juga menambahkan bahwa dirinya untuk menuntaskan kasus ini, mengirim tim ke kota-kota di luar Bali seperti Jakarta, Bandung, dan Malang. Hal tersebut untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki TN.

Kejati (foto. Harris)

"Walaupun sedikit lama tetapi tuntas TPPU-nya. Kami menurunkan tim ke berbagai daerah untuk mencari aset yang bersngkutan," ujarnya.

Sampai saat ini Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN. Kemudian aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bali. Bahkan, ada aset seluas 250 hektar tanah perkebunan karet yang akan diserahkan ke Kejati Bali di Lubuk Linggau.

"Kami harus cek keberadaan tanah tersebut. Diharapkan besok pagi bisa kami dapatkan surat lengkapnya," tutupnya. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...