Gatra Dewata mempunyai karakter Pesonamu Inspirasiku, yang lahir dari pengamatan dan rasa kita melihat sesuatu dan menarik serta membuat kita jadi lebih tahu informasi yang terupdate tentang sekitar, news, olahraga, kriminal, pendidikan, spiritual, politik, kesehatan
Selasa, 07 Juli 2020
India Blokir Aplikasi TikTok, rugi 84 T
GATRADEWATA NEWS | INDIA| Pemerintah India mulai melarang aplikasi TikTok dengan alasan masalah privasi, itu membuat kerugian US$6 miliar lebih atau setara Rp 84 triliun (asumsi Rp 14.000/US$). Larangan tersebut termasuk 56 aplikasi asal negara Tiongkok.
Platform aplikasi video pendek TikTok, Vigo Video, dan jejaring sosial Helo, yang merupakan besutan dari perusahaan Bytedance, TikTok mengalami Kerugian kemungkinan akan lebih besar dari kerugian gabungan 56 aplikasi yang dilarang tersebut.
56 aplikasi tersebut telah dihapus dari toko aplikasi Google Play Store dan Apps Store. Pelarangan ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan asal Tiongkok tersebut.
Berdasarkan informasi Sensor Tower, TikTok yang telah diunduh lebih 2 miliar kali secara global, dan India menyumbang 611 juta unduhan, setara 30% dari total unduhan global.
Imbas konflik India antara Tiongkok pada perbatasan Himalaya melarang 56. Pemerintah India mengumumkan larangan tersebut atas alasan keamanan nasional 56 aplikasi yang dikembangkan China di pasar domestik.
TikTok yang merencanakan membuka pusat data lokal di India , Bytedance yang telah mempekerjakan 2.000 lebih staf lokal penuh waktu.
Sebelumnya juga Bukan kali pertama TikTok menjadi target para regulator India. Pada awal 2019, mereka menghapus sementara dari toko aplikasi karena alasan khawatir. Pada tahun itu juga Tiktok menghadapi tuduhan bahwa itu tidak tepat dalam mengumpulkan data pengguna. (Tim)
Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri
Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...
-
Jakarta - Peristiwa mengejutkan terjadi di kantor PWI Pusat ketika Atal S. Depari, mantan Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023, tidak dii...
-
DORONG MEDIASI: (Kanan) Ketua Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan, I Made Sandya didampingi Sekretaris Panitia mendorong MDA Bali seger...
-
_Oleh: Syaefudin Simon_ Bekasi - Lama tidak bertemu muka dengan teman akrabku di "udara" Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LLM -- tetiba...