Kiri : Dewa Nyoman Oka , Kanan : Dewa Putu Sudarsana |
GATRA DEWATA NEWS | GIANYAR | Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa (30/06) yang diceritakan di Opinigatra.com yang sempat viral di media sosial tersebut,
Perjalanan mencari keadilan ternyata belum berakhir, yang juga sempat dilaporkan oleh Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming buta di kejaksaan tinggi (Kajati) Bali, Rabu (01/07).Menurut keterangan pendamping koming buta, Dewa Putu Sudarsana menyatakan bahwa Koming buta yang sempat beberapa hari ini menginap dirumahnya, tidak pernah membuat surat pernyataan yang ditunjukan oleh Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dewa Ngakan Ngurah Adi berdasarkan percakapan lewat whatapps yang dilakukan antara keduanya.
Kadis PMD, Dewa Adi mempertegas lewat tulisan pesan yang berisi tentang pengembalian dana BLT, "Sesuai Peraturan Menteri Desa No 6 Thn 2020 penerima BLT adalah KK miskin yg belum terdata sebagai penerima bantuan lainnya. Adanya penerima bantuan BLT mengembalikan bantuan tersebut untuk dikembalikan lagi ke kas desa oleh karena yang bersangkutan menerima bantuan lain atau terjadi bantuan ganda/ doubel, "tulisnya.
Surat Pernyataan yang diduga palsu |
Pernyataan Kadis PMD juga menyebutkan Dewa Nyoman Oka (Koming buta) adalah salah satu contoh yang belum mendapatkan bantuan apapun sebelum dan sesudah covid 19, yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Di sisi lainnya Dewa Putu Sudarsana mempertanyakan hal yang tergolong menyentuh kemanusiaan ,"apakah Dewa Nyoman Oka (Koming buta) yang merupakan penderita disabilitas buta tuli (rabun ayam dan kurang pendengaran) pernah menerima bantuan baik dari menteri Desa atau menteri Sosial?, " tanyanya.
Kelayakan tersebut sudah dianalisa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), I Wayan Kerthiyasa bahwa Dewa Nyoman Oka sangat layak mendapatkan BLT. Ini yang menjadi pegangan Dewa Putu Sudarsana yang ikut berjuang membela kaum miskin dan disabilitas seperti Koming buta ini. Kondisi seperti ini juga bisa dikatakan tumpang tindihnya data-data KK miskin di Kabupaten Gianyar, "kondisi ini kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sebagai penerima BLT tetapi aparatur terkait (pendata) di Pemerintahan di Kabupaten Gianyarlah yang mestinya lebih bertanggungjawab, "ujar Dewa Sudarsana yang juga menambahkan bahwa bantuan yang sudah diberikan sebaiknya jangan diambil kembali, tetapi didata yang cermat untuk diterapkan bantuan pada bantuan selanjutnya.
"Kami juga mempertimbangkan bersurat terbuka kepada Presiden RI jika pak Kadis PMD kabupaten Gianyar tidak merespon dan mengklarifikasi perihal korban Dewa Nyoman Oka, "ujar Dewa Sudarsana.
Alam merekam setiap detik waktu dan langkah kaki Ciptaan Nya, itulah yang membuat Dewa Sudarsana tetap ingin berjuang agar memperoleh kebenaran atas kondisi sebenarnya Koming buta, yang layak memerlukan bantuan pemerintah. Dan Dewa Sudarsana juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah mendapat Hak dari Negara dan terdaftar sebagai penerima bantuan atas nama orang tersebut, tidaklah bisa di cabut dengan hasil kongkoan rapat apapun. Kecuali ada Surat Keputusan pembatalan dari Kementerian Desa, atau pedoman Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) nya.
Dari pernyataan Dewa Sudarsana tentang Dewa Nyoman Oka alias Koming buta bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan itu, karena alasan tidak dapat melihat secara sempurna, "Saya sudah tanyakan orangnya dan pihak keluarganya bahwa tidak pernah membuat surat pernyataan bahkan tidak pernah menyuruh seseorang untuk membuatnya, apalagi sampai membubuhkan cap jempol, "ujarnya.
Ditambahkan juga Korban tidak pernah cap jempol atau diajak maupun bertemu dengan pihak kadus dan kades tetapi hanya diminta secara oral (lisan), pesan dari keluarga korban juga tidak pernah datang ke kantor desa.
"Karena hal yang mencurigakan ini, kami akan menimang untuk melaporkan ke Polda terkait hal ini, "tutupnya. (Ray)