Kamis, 11 Juni 2020

Alasan Cegah Lemas Bule Rusia Pakai Hasis

Terdakwa
GATRADEWATA NEWS|DENPASAR|
Seorang Bule Rusia, Arseniy Trofimov (23), seorang guru bahasa Inggris asal Moskow (Rusia) yang ditangkap karena menyimpan narkotika jenis hasis seberat 0,66 gram, Kamis (11/06), kembali hadirkan di muka sidang untuk diadili.
Hakim Esthar Oktavi selaku pimpinan Sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang digelar secara Virtual, mendengarkan pemeriksaan Saksi yang meringankan terdakwa.

Saat itu saksi yang dihadirkan adalah saksi dokter yang disebut pernah memeriksa terdakwa ketika ditangkap. Dokter menjelaskan bahwa saat memeriksa terdakwa, terdakwa mengaku kecanduan hasis,
Saksi yang berasal dari Rumah Sakit Trijata juga menambahkan, "dari hasil wawancara dengan terdakwa, dia mengaku menggunakan hasis untuk menghilangkan rasa sakit dan rasa lemas," ujar dokter wanita saat memberikan keterangan.

Lanjut terdakwa dihadapan saksi bahwa dianya pernah menjalani rehabilitasi di negaranya, tetapi saat ditanya Jaksa tentang bukti bahwa terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di negaranya, saksi menjawab tidak ada atau tidak pernah ditunjukkan. Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan, terlihat bahwa terdakwa Arseniy Trofimov yang tamatan military school itu ditangkap, (07/03) sekitar pukul 02.00 WITA di depan Coco Express di Jalan Raya Canggu Nomor 999X.

Disebutkan juga disana penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa di seputaran tempat terdakwa ditangkap sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Dari informasi itu petugas Kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa dan langsung menggledah terdakwa dan menemukan satu buah plastik klip yang dalamnya berisi narkotika jenis hasis. Yang berlanjut ke tempat kediaman terdakwa didapati satu buah plastik klip yang didalamnya berisi hasis serta mengamankan satu buah alat hisap dan satu buah timbangan elektrik. Terhadap barang bukti berupa hasis setelah ditimbang beratnya adalah 0,45 dan 0,82 gram.

"Petugas lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Puri Canggu I Banjar Canggu Permai kecamatan Kuta Utara untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut," ujar jaksa Kejari Denpasar itu.

Atas perbuatan itu terdakwa pun dijerat Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kesatu atau pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tim)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...