sumber foto : letternews.net |
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Dilansir dari Letternews.net warga masyarakat yang membandel dalam mematuhi aturan pemerintah, mendapatkan tindakan tegas dari aparat Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar. 4 warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di wilayah Desa Sanur Kauh, dijemput paksa untuk melaksanakan isolasi di Rumah Singgah guna memperkecil ruang gerak penyebaran Covid-19 (01/05).
I Dewa Gede Rai sebagai juru bicara gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, penjemputan ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa. Kendati sebelumnya sudah dinyatakan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) yang diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.“Iya karena yang bersangkutan tidak taat melakukan isolasi mandiri akhirnya dilakukan isolasi di rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Denpasar, tindakan ini untuk memberikan rasa aman serta wujud antisipasi agar tidak terjadi penyebaran maka kami putuskan untuk diisolasi di rumah singgah Kota Denpasar selama 14 hari dan akan dilakukan rapid test,” katanya.
Tidak mudah tugas yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar dalam bernegosiasi terhadap 4 orang yang berstatus OTG ini. Proses negosiasi ini juga melibatkan Kapolsek Denpasar Selatan dan Danramil Denpasar Selatan. Diketahui 4 orang yang berstatus OTG tersebut sebelumnya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif di Desa Sanur. Namun, setelah direkomendasikan untuk melaksanakan isolasi mandiri, yang bersangkutan justru masih melakukan aktivitas seperti biasa
“Mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 dengan mengikuti arahan pemerintah serta jujur menyampaikan riwayat penyakit dan riwayat perjalanan sebagai antisipasi dini,”tutupnya. (tim)