Senin, 20 April 2020

TINDAKAN TEGAS TERHADAP PELAKU CURAS

Pelaku ( wahyu ) bersimbang darah diterjang timah panas aparat

GATRADEWATA NEWS | JAKARTA | Tindakan tegas aparat pada pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sangat meresahkan masyarakat merupakan pelayanan dalam menjaga keamanan. Baru-baru ini terjadi pelaku perampasan dengan senjata tajam (celurit), berdasarkan laporan pada hari minggu 19 April 2020 jam 03.30 WIB, diceritakan bahwa korban dan saksi sedang berjalan kaki di TKP, tiba tiba ada serombongan sepeda motor menghampiri korban langsung merampas handphone korban, selanjutnya pelaku mendorong korban hingga tersungkur jatuh, dan saksi melarikan diri, kemudian korban bangun namun pelaku mengacungkan clurit ke arah korban. Kemudian para pelaku kabur ke arah Jl. Raya bekasi.

Berdasarkan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi dan korban atas laporan itu, kemudian team Rajawali (Poresta Jaktim) melakukan pengejaran terhadap pelaku dan di Klender kedua pelaku dapat diamankan berikut dengan barang bukti clurit sehingga dilakukan tindakan tegas. Kejadian ini berada di Jl. Tipar Kampung Baru Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur.



Kejar-kejaran yang terekam di lokasi penangkapan pelaku kejahatan

Diceritakan berdasarkan laporan korban yang bernama Syaylendra, kelahiran Jakarta 2 Agustus 2002, beragama Islam, status adalah pelajar, beralamat di Jl. Tipar Cakung Rt.003/07 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jaktim.
Lalu Pelaku kejahatan nama Wahyu Dwi Febrian (pelaku eksekutor) tertangkap dan mendapat tindakan tegas dari aparat, kelahiran Jakarta, 28-02-2003, beragama Islam, status pelajar, alamat rumah sesuai KTP di Perum Wahana Pondok Ungu Rt.003/08 kel. Babelan Kota Kec. Babelan Bekasi.
Ditangkap pula bersama Mohamad Sonaji Alfarizi, kelahiran Bekasi 1 Nopember 2002, beragama Islam, status tidak bekerja, alamat sesuai KTP di Kp. Pulotimaha Kel. Babelan Kec. Babelan Bekasi.

Saksi-saksi Feri Supriyanto, kelahiran Jakarta 18-2-2002, beragama Islam, pekerjaan kuli bangunan, alamat sesuai KTP Kampung Baru Gg. Masjid Rt.006/07 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur.Saksi kedua Risky, kelahiran Jakarta, 4 April 2003, beragama Islam, status tidak bekerja, alamat Jl. Tipar Cakung Rt.03/07 Kel. Cakung Barat kec. Cakung Jaktim.
Dan Aiptu Maryono  (Timsus Rajawali) Polres Metro Jakarta Timur.

Barang bukti yang disita berupa telpon genggam dan clurit, saat ini tindakan yang dilakukan adalah membuat laporan, membawa pelaku ke RS. Polri untuk pengobatan, melakukan identifikasi terhadap pelaku di RS. Polri. (red)

Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

  Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang kepala s...